bisnis

Desa Gardu Gelar Pelatihan untuk Pengelola Bumdes, Pendamping Desa: Desa Tidak Serta-merta Kasih Modal!

Senin, 17 Oktober 2022 | 13:41 WIB
Pendamping Desa, Supenda Griana memberikan materi pada Peningkatan Kapasitas Pengelola Bumdes Desa Gardu (Purwakarta Online/Enjang Sugianto )

Terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh Bumdes untuk mengajukan pendaftaran badan hukum Bumdes dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Gus Baha: Orang Islam Harus Zakat, Artinya Harus Baik Secara Ekonomi!

Diantaranya yang harus disiapkan diantaranya adalah Berita Acara Musdes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja dan Perdes Pendirian Bumdes.

Untuk Berita Acara, dalam hal ini Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dimana salah satu agendanya adalah perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta mencabut Perdes Pendirian Bumdes sebelumnya.

Mengenai Musdes yang dimaksud diatas, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.***

Halaman:

Tags

Terkini