PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka (Tbk) melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 6% pada Selasa (18/3) lalu.
Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak pasar yang semakin tidak stabil.
Baca Juga: Siti Aqila Darajat, Mahasiswi Cantik yang Mencuri Perhatian Kang Dedi Mulyadi
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham.
"Dengan memperhatikan kondisi pasar yang sedang tidak stabil, kami mengizinkan perusahaan terbuka melakukan buyback tanpa RUPS sesuai ketentuan Pasal 7 POJK No.13 Tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers Rabu (19/3).
Namun, OJK memberikan syarat ketat. Pelaksanaan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca Juga: Waspada! BRI Ingatkan Nasabah Soal Maraknya Kejahatan Smishing dan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data
Kebijakan ini bukan kali pertama diterapkan.
Sebelumnya, OJK juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2020 saat pandemi COVID-19.
Anjloknya IHSG hingga 6,58% pada Selasa (18/3) menjadi pemicu utama kebijakan ini.
Penurunan ini merupakan yang terbesar di antara indeks saham utama di Asia.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kabinet Prabowo-Gibran
Sementara itu, indeks saham di Jepang, Malaysia, dan Singapura justru mencatatkan kenaikan.