“Disparitas upah dengan Karawang membuat Purwakarta kalah saing. Ini jadi tamparan bagi kita semua,” tegasnya.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu
Selain itu, kebijakan UMSK Purwakarta tetap berlaku karena diputuskan sebelum 2 November 2020, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Namun, hal ini juga menciptakan perbedaan implementasi kebijakan di berbagai daerah, yang menurut Fuad, harus segera dibahas.
Langkah Serikat Pekerja
Untuk mengatasi permasalahan ini, Fuad mengusulkan agar serikat pekerja segera berdiskusi dengan pejabat terkait setelah pelantikan, sebelum rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dimulai.
“Kita langsung minta diskusi dengan Kadis dan anggota dewan Komisi 4 agar permasalahan UMSK ini clear sebelum rapat Depekab untuk kenaikan upah tahun depan (2026),” pungkas Fuad.
Baca Juga: Aturan Baru Pembuatan Faktur Pajak PPN! Masa Transisi dan Kelebihan Pemungutan PPN
Pemerintah Kabupaten Purwakarta sendiri berharap kebijakan UMK dan UMSK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Namun, dialog konstruktif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.***