PURWAKARTA ONLINE - UMSK Purwakarta 2025 resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Namun, meskipun terdapat kenaikan rata-rata 7% untuk sektor tertentu, serikat pekerja tetap menganggap kebijakan ini belum memenuhi kebutuhan pekerja.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM, mengkritik tajam kebijakan tersebut.
Menurutnya, kenaikan UMSK hanya sebatas formalitas tanpa mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Kisruh UMSK ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Kesalahan ini akan sulit diperbaiki untuk masa depan,” tegas Fuad.
Baca Juga: Microsoft Siapkan Investasi Rp1,3 Kuadriliun untuk Pusat Data AI
Rincian Kenaikan UMSK
UMSK Purwakarta 2025 mencakup lima sektor utama:
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%).
- Sektor Padat Karya Multinasional: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%).