PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp4.792.252,92, naik 6,5% atau Rp292.484 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Meski kenaikan ini membawa angin segar bagi sebagian pekerja, reaksi dari serikat pekerja justru beragam.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menilai kenaikan ini belum mencerminkan keadilan bagi para pekerja.
Baca Juga: Masjid Jamie Al-Makmur Semarakkan Peringatan Isra Mi'raj dengan Pesan Persatuan
“Kalau dibandingkan dengan Karawang, kita kalah jauh. UMK mereka lebih tinggi, termasuk sektor otomotif yang jadi andalan,” ujar Fuad dengan nada kecewa.
Fuad juga mengkritik aturan yang tidak jelas dalam penetapan UMSK bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.
Menurutnya, ketidakjelasan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap detail yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja.
Perbandingan dengan Kabupaten Karawang
Ketimpangan upah antara Purwakarta dan Karawang menjadi sorotan utama.
Baca Juga: Microsoft Siapkan Investasi Rp1,3 Kuadriliun untuk Pusat Data AI
Karawang, yang dikenal sebagai kawasan industri utama di Jawa Barat, memiliki nilai UMK dan UMSK yang lebih tinggi.
Hal ini membuat Purwakarta terkesan tertinggal dalam hal daya saing upah.
Fuad mengusulkan agar dialog dengan pihak pemerintah segera dilakukan.