Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM, mengungkapkan kekecewaannya.
Menurutnya, kenaikan ini tidak mencerminkan aspirasi pekerja.
“Isi pasalnya bias dan tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara UMSK Purwakarta dan Karawang.
“Karawang lebih tinggi, terutama di sektor otomotif. Ini menunjukkan ketidakadilan yang nyata,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara
Dampak PP Nomor 36 Tahun 2021
Fuad menjelaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 membuat UMSK di beberapa daerah tidak lagi diberlakukan.
Namun, Purwakarta tetap mengacu pada keputusan sebelum 2 November 2020.
Hal ini menimbulkan perbedaan kebijakan yang membingungkan pekerja.
Kenaikan yang Dinilai Tidak Signifikan
Kenaikan UMSK Purwakarta hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK.
“Angka ini tidak cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja. Kebijakan ini perlu dievaluasi,” tegas Fuad.
Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?
Langkah ke Depan