PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024.
Meski kenaikan hingga 7% di beberapa sektor, keputusan ini tidak lepas dari kritik.
Detail UMSK 2025
UMSK 2025 mencakup lima sektor industri utama:
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah pekerja dengan pertumbuhan ekonomi.
Namun, serikat pekerja menilai kebijakan ini belum berpihak sepenuhnya kepada mereka.
Reaksi Serikat Pekerja