Transaksi Judol Turun 70% Usai Ribuan Rekening Dormant Diblokir PPATK, 30 Juta Rekening Dibuka Lagi

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 13:08 WIB
PPATK blokir ribuan rekening dormant terkait judol, transaksi judi online turun 70%. 30 juta rekening kini dibuka kembali. (Foto: Istimewa)
PPATK blokir ribuan rekening dormant terkait judol, transaksi judi online turun 70%. 30 juta rekening kini dibuka kembali. (Foto: Istimewa)

Setelah proses analisis dan verifikasi, sejak Mei 2025, PPATK telah membuka blokir lebih dari 30 juta rekening dormant.

Ivan menjelaskan, banyak rekening tersebut sengaja didiamkan untuk keperluan tertentu, seperti tabungan jangka panjang.

“Hak pemilik rekening tidak hilang. Rekening hanya diproteksi agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau PPATK jika ingin mengaktifkan atau menutup kembali rekening dormant tersebut.

Baca Juga: Ruben Onsu Pilih Proses Hukum Meski Maafkan Pelaku Perundungan Anak Ungkapannya Bikin Merinding!

Ratusan Ribu NIK Penerima Bansos Terlibat Judol

Temuan mengejutkan juga datang dari pencocokan data NIK penerima bansos oleh PPATK. Ada:

  • 571.410 NIK penerima bantuan sosial terlibat transaksi judol
  • Total deposit mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi sepanjang 2024

Lebih parah lagi, PPATK juga menemukan keterlibatan NIK penerima bansos dalam kasus korupsi dan pendanaan terorisme.

Langkah Strategis Cegah Kejahatan Finansial

Dengan strategi pemblokiran dan pembukaan rekening dormant secara selektif, PPATK berupaya melindungi sistem keuangan nasional dari kejahatan terorganisir seperti:

  • Judi online
  • Korupsi
  • Pendanaan terorisme

Baca Juga: Gol Penalti Kevin Diks Antar Kemenangan Moenchengladbach di Laga Perayaan 125 Tahun Klub

Langkah ini dipastikan menjadi bagian penting dari gerakan nasional pencegahan kejahatan finansial, demi menciptakan keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X