383 KPM di Desa Pusakamulya Terima Bantuan Beras Bansos, Pemdes Ingatkan Program Bupati Purwakarta!

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:18 WIB
Sebanyak 383 KPM di Desa Pusakamulya, Kiarapedes, Purwakarta, menerima bansos beras penebalan pangan 10 kg. Kamis (31/7/2025). (Dok. Pemdes Pusakamulya)
Sebanyak 383 KPM di Desa Pusakamulya, Kiarapedes, Purwakarta, menerima bansos beras penebalan pangan 10 kg. Kamis (31/7/2025). (Dok. Pemdes Pusakamulya)

PURWAKARTA ONLINE – Sebanyak 383 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menerima bantuan sosial (bansos) beras.

Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, menyasar warga kategori miskin yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT.

Menurut Pahrul Muhamad Paisal, Kaur Perencanaan Desa Pusakamulya, bantuan ini merupakan penebalan pangan.

"Sebanyak 383 KPM kategori miskin menerima bantuan penebalan bansos pangan," ujar Pahrul kepada PURWAKARTA ONLINE, Kamis 30 Juli 2025.

Baca Juga: PPATK Bekukan Rekening Dormant, Transaksi Judi Online Anjlok 70 Persen!

Penebalan pangan merupakan bantuan tambahan di luar bansos reguler.

Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama saat harga kebutuhan pokok naik.

Bentuk bantuan yang diberikan berupa beras 10 kg per KPM. 

Penyaluran hari ini untuk periode Juni dan Juli, sehingga setiap KPM memperoleh 20 Kg.

Pemerintah Desa juga mengingatkan masyarakat penerima bantuan agar tetap semangat menjalankan kegiatan ngosrek atau gotong royong kebersihan desa.

Baca Juga: Viral Momen Pak Muh Dampingi Menantu Melahirkan, Warganet: Masya Allah, Mertua Idaman!

Program ngosrek ini merupakan inisiatif Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dan rutin dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat pukul 07.30 WIB.

"Bantuan boleh diterima, tapi kesadaran lingkungan juga penting. Ngosrek tetap jalan," tambah Pahrul.

Kepala Desa Pusakamulya, Nunung Rahayu, tidak hadir dalam kegiatan ini karena sedang mengikuti rapat di Bandung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X