Danantara Tidak Bisa Diaudit? Begini Penjelasan Presiden Prabowo Subianto

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB
Dua mantan presiden berikan dukungan penuh pada Prabowo saat peluncuran Danantara. (Tangkaplayar: LombokInsider/Donald K.S)
Dua mantan presiden berikan dukungan penuh pada Prabowo saat peluncuran Danantara. (Tangkaplayar: LombokInsider/Donald K.S)

PURWAKARTA ONLINE, JakartaPresiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara harus dikelola dengan prinsip transparansi dan dapat diaudit oleh siapa pun, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Danantara Indonesia harus dikelola dengan sangat hati-hati, transparan, dan bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” tegas Prabowo dalam acara peluncuran yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, kabar bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh penegak hukum sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Baca Juga: Beredar Sebuah Video Mie Gacoan Disegel Satpol PP, Dengan Narasi Mengandung Minyak Babi?

Menyanggapi hal ini, Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekedar lembaga pengelola dana investasi, melainkan instrumen pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Kekhawatiran ICW dan Payung Hukum Danantara

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyatakan bahwa pembentukan Danantara berisiko meningkatkan kewenangan BPK dan KPK dalam melakukan audit dan penegakan hukum.

“Implikasinya, potensi korupsi di BUMN yang tergabung di Danantara akan meningkat,” ujar Wana dalam diskusi di kantor ICW, 17 Februari 2025.

Namun Danantara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR pada 4 Februari 2025.

Baca Juga: Bu Guru Salsa Ungkap Kronologi Video Syur: Aku Sedang Emosional Pasca Putus!

Dalam UU tersebut, pemeriksaan laporan keuangan tahunan yang dilakukan oleh akuntan publik, sementara BPK dan BPKP hanya dapat memeriksa apakah ada permintaan dari DPR atau untuk tujuan tertentu.

Dewan Pengawas dan Kolaborasi dengan Mantan Presiden

Prabowo juga mengangkat Dewan Pengawas Danantara melalui Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X