PURWAKARTA ONLINE - Kasus OTT KPK di Kabupaten Bekasi menghadirkan satu fakta yang jarang terjadi: hubungan ayah dan anak dalam satu perkara korupsi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
HM Kunang bukan figur biasa. Ia menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Posisi itu membuatnya memiliki akses langsung ke jaringan lokal, sementara sang anak memegang kewenangan strategis sebagai kepala daerah.
KPK mengungkap bahwa dugaan suap terkait izin proyek melibatkan peran aktif pihak swasta, SRJ, yang kini juga menjadi tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima, sementara SRJ sebagai pemberi.
Operasi senyap dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Tim KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Jakarta.
Pemeriksaan maraton kemudian mengungkap kecukupan alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Sri Jaya Midan Resmi Jadi Sekda Purwakarta, Om Zein Tancap Gas Wujudkan Purwakarta Istimewa
Yang menjadi sorotan publik adalah bagaimana relasi keluarga bisa masuk ke pusaran dugaan korupsi.
KPK tidak merinci secara detail pembagian peran Ade dan HM Kunang, namun penyidik menilai keterlibatan keduanya saling berkaitan.
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, relasi kekuasaan yang berlapis seperti ini sering kali menjadi faktor penguat terjadinya suap.
Satu pihak memiliki kewenangan formal, sementara pihak lain memiliki pengaruh sosial dan administratif di tingkat bawah.