PURWAKARTA ONLINE - Kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, terus menyisakan tanda tanya.
Ia ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kostel kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025) dini hari.
Polisi menyebut korban diduga meninggal karena sakit.
Namun sorotan publik berubah tajam setelah AKBP Basuki, orang yang berada di kamar saat kejadian, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Basuki Terancam Dipecat Setelah Pelanggaran Berat Terbongkar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa AKBP Basuki telah dipatsus selama 20 hari akibat pelanggaran etik yang masuk kategori berat.
Baca Juga: Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dwinanda Levi, Fakta Satu Atap yang Terungkap ke Publik
Pelanggaran tersebut bukan hanya administratif, tetapi menyangkut perilaku pribadi, tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan perkawinan sah.
“Ancaman terberat adalah PTDH, dan itu sedang dipertimbangkan dalam sidang kode etik,” ujar Artanto.
Fakta bahwa Basuki sudah tinggal bersama Levi sejak 2020 membuat publik semakin heran.
Sebab pada awal pemeriksaan, Basuki membantah memiliki hubungan asmara.
Namun kepada Bidpropam, ia akhirnya mengakui menjalin hubungan asmara selama lima tahun.
Keluarga Kaget Soal Kartu Keluarga