Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, pelaku membuang jasad korban pada Minggu dini hari pukul 00.00 WIB.
Ia menggunakan mobil sewaan, menempuh perjalanan sekitar 22 kilometer dari rumahnya.
"Lokasi pembuangan sudah ditentukan sebelumnya oleh pelaku. Saat itu kondisi sepi, gelap, dan arus sungai cukup deras," ujar AKP Uyun saat olah TKP, Jumat (10/10/2025).
Setelah membuang jasad korban, pelaku dan dua temannya sempat minum kopi di kota Purwakarta sebelum pulang seolah tak terjadi apa-apa.
Polisi Dalami Kemungkinan Pasal Berlapis
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menegaskan bahwa Heryanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, polisi juga tengah mendalami kemungkinan pasal tambahan, termasuk kekerasan seksual dan perampasan.
“Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Purwakarta, tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” jelasnya.
Pelajaran dari Tragedi Dina
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi dunia kerja dan masyarakat luas. Kepercayaan, empati, dan niat baik bisa berubah menjadi bahaya jika disalahgunakan.
Kasus Dina Oktaviani bukan hanya kisah kriminal biasa, tetapi juga peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan hubungan antar rekan kerja.
Kematian Dina meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat yang mengenalnya.
Namun, di balik kisah pilu ini, ada pelajaran penting tentang batas profesionalitas dan keselamatan diri, bahwa kepercayaan adalah hal berharga yang tidak boleh disalahartikan.***