Desa Cibeber Bagikan BH untuk Warga, Jadi Unggulan Lomba Desa Purwakarta 2025

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 07:16 WIB
Kepala Desa Cibeber, Asep Anwar Sadat, SH., saat paparan Lomba Desa 2025 tingkat Kabupaten Purwakarta di Aula Janaka (Senin, 8/9/2025).  (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)
Kepala Desa Cibeber, Asep Anwar Sadat, SH., saat paparan Lomba Desa 2025 tingkat Kabupaten Purwakarta di Aula Janaka (Senin, 8/9/2025). (Dok. PURWAKARTA ONLINE/Enjang Sugianto)

PURWAKARTA ONLINEDesa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menarik perhatian di Lomba Desa Tingkat Kabupaten 2025 berkat program unggulannya, Beas Kaheman (BH) atau “beras kasih sayang”.

Program BH memastikan semua warga desa tidak kekurangan pangan.

Warga yang membutuhkan beras cukup mendatangi Ketua RT setempat. Kades Cibeber, Asep Anwar Sadat, SH., menegaskan:

“Tidak ada warga Cibeber yang kelaparan. Semua terjamin mendapatkan beras.”

Manfaat BH bagi Warga

BH bukan sekadar distribusi beras. Program ini membantu:

  • Menjaga ketahanan pangan keluarga.
  • Mengurangi beban ekonomi warga kurang mampu.
  • Meningkatkan rasa kepedulian sosial antarwarga.

Baca Juga: Sinopsis Merangkai Kisah Indah Episode 55: Widuri Hancur, Bayi yang Ditukar Rianti

Dukungan PKK dan Pemberdayaan Warga

Program BH juga didukung TP PKK Desa Cibeber, yang membimbing warga memanfaatkan beras untuk konsumsi sehat dan produk olahan makanan.

PKK rutin mendapat pendampingan dari Universitas Trisakti agar warga bisa mengolah beras menjadi produk bernilai ekonomi.

BH Jadi Unggulan Lomba Desa

Paparan tentang BH dan program unggulan lainnya membuat Desa Cibeber tampil meyakinkan di hadapan juri Lomba Desa Purwakarta 2025.

Juri pun mengapresiasi sistem ketahanan pangan yang efektif dan menyeluruh ini.

Dengan program BH, Desa Cibeber membuktikan bahwa ketahanan pangan berbasis kepedulian sosial bisa menjadi kunci desa mandiri dan inovatif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X