trending

Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi 11 T Disita, Wilmar Group Kena Sita Terbesar

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
Kejagung sita uang Rp 11,8 T dari kasus uang korupsi ekspor CPO, melibatkan Wilmar Group. Proses masih kasasi. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah perusahaan besar kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group.

Menurut Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, uang tersebut adalah bentuk pengembalian kerugian negara oleh lima terdakwa korporasi yang sebelumnya sempat divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perincian nilai uang yang dikembalikan:

  1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3,99 triliun
  2. PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp 39,75 miliar
  3. PT Sinar Alam Permai: Rp 483,96 miliar
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57,3 miliar
  5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7,3 triliun

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Uang senilai Rp 11,8 triliun itu langsung disita dan dimasukkan ke rekening penampungan milik Jampidsus.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap bahwa total kerugian negara akibat perkara ini mencakup tiga jenis:

  • Kerugian keuangan negara: Rp 1,6 triliun
  • Keuntungan ilegal: Rp 1,6 triliun
  • Kerugian ekonomi sektor usaha dan rumah tangga: Rp 8,5 triliun

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas ekspor CPO sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022.

Tiga grup besar yang terlibat adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mereka dituntut membayar:

  • Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 11,8 T
  • Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 937 miliar
  • Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar + uang pengganti Rp 4,8 T

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Jika tidak dibayar, aset para pengendali perusahaan terancam disita dan dilelang.

Para pengendali juga terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini