Kapolsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, SE., menegaskan bahwa ketiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terancam 9 Tahun Penjara! Viral Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Purwakarta
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta, dan kemungkinan besar kasus ini akan dilimpahkan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wanayasa.
Dasar Hukum Pengeroyokan
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa
Kondisi Korban
Arul Septian saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Menurut laporan medis, korban mengalami lebam dan bengkak di area wajah, luka robek di pelipis, serta keluhan mual dan pusing.
Korban sempat ingin pulang, namun kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!
Saksi dan Identitas Pelaku
Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Dadan Hadiana (16), Solihin, dan Ridwan, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.