Terancam Pasal 170 KUHP! Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Viral, Korban Alami Luka Berat

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:10 WIB
Polsek Wanayasa ungkap identitas korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Purwakarta. Korban, Arul Septian (17), alami luka berat. Pelaku diamankan. (Istimewa)
Polsek Wanayasa ungkap identitas korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Purwakarta. Korban, Arul Septian (17), alami luka berat. Pelaku diamankan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Sebuah aksi pengeroyokan sadis terjadi di kawasan Situ Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (14/3/2025) sore.

Kejadian yang terekam dalam video berdurasi 41 detik itu viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik.

Korban, Arul Septian (17), mengalami luka berat di wajah dan kepala akibat dikeroyok secara bergantian oleh tiga pelaku.

Kini, pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Purwakarta, Korban Sudah Terkapar Masih Ditendang Kepala!

Kronologi Pengeroyokan 

Video viral pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa, Purwakarta, tunjukkan korban remaja 17 tahun dikeroyok hingga luka berat. Polisi telah amankan pelaku.
Video viral pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa, Purwakarta, tunjukkan korban remaja 17 tahun dikeroyok hingga luka berat. Polisi telah amankan pelaku. (Istimewa)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, SE., kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di area Situ Wanayasa.

Awalnya, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Meski korban telah meminta maaf, pelaku langsung memukul dada korban dan membawanya ke tempat lain.

Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya sudah menunggu. Ketiganya kemudian mengeroyok korban secara bergantian.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta, Korban Remaja Babak Belur Dilarikan ke Puskesmas!

Video yang beredar memperlihatkan korban sudah terkapar tak berdaya, sementara pelaku masih menendang dan menginjak tubuh korban.

Adegan tersebut dinilai sangat sadis, mengingat korban sudah tidak memberikan perlawanan sama sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X