Kades Sebut Korban Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Ingin Pulang, Tapi Muntah dan Belum Diizinkan RS

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:34 WIB
Korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Arul Septian (17), ingin pulang namun muntah dan belum diizinkan RS. Pelaku sudah diamankan polisi. Baca selengkapnya. (Facebook: Lele Betrik Koco)
Korban pengeroyokan di Situ Wanayasa, Arul Septian (17), ingin pulang namun muntah dan belum diizinkan RS. Pelaku sudah diamankan polisi. Baca selengkapnya. (Facebook: Lele Betrik Koco)

Kapolsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, SE., menegaskan bahwa ketiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Terancam 9 Tahun Penjara! Viral Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Purwakarta

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta, dan kemungkinan besar kasus ini akan dilimpahkan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wanayasa.

Dasar Hukum Pengeroyokan

Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa

Kondisi Korban

Arul Septian saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Menurut laporan medis, korban mengalami lebam dan bengkak di area wajah, luka robek di pelipis, serta keluhan mual dan pusing.

Korban sempat ingin pulang, namun kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!

Saksi dan Identitas Pelaku

Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Dadan Hadiana (16), Solihin, dan Ridwan, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X