Pengeroyokan Brutal! Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara, Bisa Lebih Berat

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:41 WIB
Kapolsek Wanayasa Heppy Nurniawan jelaskan kronologi pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa. Pelaku berinisial ID, DFB, dan ASN diamankan.  (Instagram @polsekwanayasa11)
Kapolsek Wanayasa Heppy Nurniawan jelaskan kronologi pengeroyokan sadis di Situ Wanayasa. Pelaku berinisial ID, DFB, dan ASN diamankan. (Instagram @polsekwanayasa11)

PURWAKARTA ONLINE, Purwakarta – Tiga pelaku pengeroyokan di Situ Wanayasa kini menghadapi ancaman hukum berat.

Mereka bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.

Hukuman Bisa Lebih Berat Jika Korban Meninggal

Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP! Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Viral, Korban Alami Luka Berat

Pasal 170 KUHP mengatur bahwa pengeroyokan yang menyebabkan luka berat bisa dikenai hukuman 9 tahun penjara.

Namun, jika kondisi korban memburuk atau meninggal dunia, hukuman bisa meningkat menjadi 12 tahun penjara!

Kapolsek Wanayasa, AKP Heppy Nurniawan, memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa

Netizen Geram, Desak Hukuman Maksimal

Video pengeroyokan ini viral di media sosial, terutama di Purwakarta.

Rekaman yang diambil dari atas tersebut memperlihatkan dengan jelas adegan demi adegan pengeroyokan.

Banyak netizen yang menyayangkan tindakan sadis tersebut, terutama karena terjadi di bulan puasa.

Baca Juga: Video Viral 41 Detik Situ Wanayasa Purwakarta, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Video pengeroyokan yang viral di media sosial menuai kecaman luas.

Banyak warganet meminta keadilan bagi korban.

Ramai diperbincangkan.

Publik berharap hukum ditegakkan secara transparan agar tidak ada kasus serupa di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X