Kronologi Lengkap Pengeroyokan Remaja di Situ Wanayasa

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:28 WIB
Kasus pengeroyokan viral di Situ Wanayasa, Purwakarta, saat bulan puasa. Korban remaja 17 tahun alami luka berat. (Istimewa)
Kasus pengeroyokan viral di Situ Wanayasa, Purwakarta, saat bulan puasa. Korban remaja 17 tahun alami luka berat. (Istimewa)

Purwakarta, PURWAKARTA ONLINE – Publik dikejutkan dengan aksi pengeroyokan sadis yang terjadi di Situ Wanayasa, Jumat (14/3/2025).

Video insiden ini viral dan memicu kecaman luas.

Korban, Arul Septian (17), mengalami luka berat di wajah dan kepala.

Kini, tiga pelaku telah diamankan polisi.

Baca Juga: Video Viral 41 Detik Situ Wanayasa Purwakarta, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Bagaimana Kronologi Kejadian?

  1. Berpapasan di Situ Wanayasa

    • Korban bertemu dengan para pelaku.
    • Terjadi cekcok, meski korban sudah meminta maaf.
  2. Dibawa ke Tempat Sepi

    • Salah satu pelaku memukul korban dan membawanya ke lokasi lain.
    • Dua pelaku lain sudah menunggu di sana.
  3. Dikeroyok Tanpa Ampun

    • Korban dipukul, ditendang, dan diinjak berulang kali.
    • Video menunjukkan korban tak berdaya, tapi pelaku terus menganiayanya.

Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP! Aksi Pengeroyokan Sadis di Situ Wanayasa Viral, Korban Alami Luka Berat

Kondisi Korban

Korban mengalami luka serius:
Luka robek 8 cm di wajah
Luka 5 cm di pelipis kanan
Lebam parah di wajah
Mengalami pusing dan mual

Salah satu pelaku juga mengalami luka ringan di telinga dan kepala.

Baca Juga: Video Viral 41 Detik Situ Wanayasa Purwakarta, 3 Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap tiga pelaku utama:

  • Ikhsan Darmawan (22)
  • Dzikri Fajar Budiman (22)
  • Arya Satria Negara (23)

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara karena menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terungkap!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X