PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, sekaligus mengumpulkan data guna memperkuat pembuktian terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok bertujuan untuk memahami konteks pengawasan dan tanggung jawabnya selama memimpin Pertamina.
"Semua diarahkan pada pembuktian perbuatan tersangka," tegas Harli.
Ahok sendiri mengaku kaget dengan kedalaman data yang dimiliki penyidik Kejagung.
"Saya tahu hanya sekaki, mereka tahu sekepala," ujarnya.
Data tersebut mencakup dugaan fraud dan penyimpangan di Subholding Pertamina, khususnya PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung juga berencana memeriksa lebih banyak saksi dan dokumen pendukung, termasuk notulen rapat direksi dan komisaris, untuk melengkapi penyidikan.
Baca Juga: PST dan Ekonomi Indonesia, Adaptasi Terhadap Zona Waktu Global
Proses ini dinilai krusial untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi antara 2018 hingga 2023.***