"Warung aja pakai beko gede, ini bangunan besar malah kecil," ujar seorang warga.
Mereka meragukan alat tersebut mampu merobohkan bangunan besar di lahan 21 ribu meter persegi itu.
Baca Juga: Bu Guru Salsa dan Aktivitasnya di Media Sosial, Dari TikTok hingga Viralnya Video Syur
Melanggar Izin, Harus Dibongkar!
Hibisc Fantasy Puncak sebenarnya bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengelola lahan bekas kebun teh.
Namun, izin yang diberikan hanya 4.800 meter persegi, jauh lebih kecil dari bangunan yang ada.
"Konsekuensinya yang di luar izin harus dibongkar," kata Kasatpol PP Jabar, M Ade.
Dengan tindakan tegas ini, Dedi Mulyadi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, meski harus keluar uang dari kantong sendiri!***