PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Aliran Dana dari Kasus Izin Batu Bara
Kasus ini bermula dari praktik suap izin batu bara saat Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Ia meminta kompensasi sebesar 3,6 hingga 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.
Dari praktik ini, Rita mengumpulkan jutaan dolar.
Uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Dari Said Amin, aliran dana itu kemudian sampai ke Japto.
KPK menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran uang tersebut.
Baca Juga: Tengok Kisah Hidup Farid Rm Musisi Legendaris yang Selalu Hebohkan Dunia Musik Indonesia
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita:
- 11 unit mobil mewah
- Uang tunai dan valas senilai Rp 56 miliar
- Dokumen penting
- Barang bukti elektronik
Baca Juga: Puasa 2025 Tanpa Cuti? Tenang, Ini Keuntungannya!
Sikap Pemuda Pancasila
Menanggapi penggeledahan ini, Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum.
Ia juga meminta seluruh kader PP untuk tidak bereaksi berlebihan.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan Japto dalam kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari.***