PURWAKARTA ONLINE - Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Langkah ini diambil untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, serta memastikan integritas dunia hukum di Indonesia tetap terjaga.
Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (13/2/2025) melalui juru bicara MA, Yanto, yang menjelaskan bahwa pembekuan sumpah ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan perbuatan kedua advokat yang dianggap melanggar kode etik.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Kandang Domba
Pembekuan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
Tindakan pembekuan sumpah advokat ini disebabkan oleh sanksi yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia.
Razman Arif Nasution dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat karena melanggar kode etik profesi advokat. Selain itu, kejadian yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, yang melibatkan kericuhan saat sidang berlangsung, memperburuk citra pengadilan.
Salah satu pengacara Razman bahkan terlihat berdiri di atas meja sidang, yang dianggap sebagai perilaku merendahkan martabat pengadilan.
Dampak Pembekuan Sumpah Advokat
Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, keduanya tidak lagi diperbolehkan untuk menjalankan praktik di pengadilan di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara atas Korupsi Timah
Yanto menegaskan bahwa pembekuan ini berlaku di seluruh pengadilan yang berada di bawah otoritas MA, termasuk Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten.
Pentingnya Penegakan Etika dalam Dunia Advokat
Keputusan MA ini menjadi peringatan keras bagi seluruh advokat untuk menjaga etika dan kehormatan profesi.