PURWAKARTA ONLINE - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer dan warung menjual elpiji 3kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi dan mengurangi penyalahgunaan subsidi.
Agar elpiji 3kg sampai kepada yang berhak, pembelian kini harus dilakukan di pangkalan resmi.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, berikut adalah cara mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Baca Juga: Mengajak Pejabat Gunakan Transportasi Umum: Langkah Bijak untuk Jakarta yang Lebih Ramah dan Efisien
1. Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama adalah mendaftar di Sistem Online Single Submission (OSS).
Kunjungi https://www.oss.go.id, klik “Daftar,” dan isi data yang diminta seperti NIK, tanggal lahir, dan kontak.
Setelah itu, cek email untuk aktivasi akun.
Baca Juga: Desa Wisata Kampung Parakanceuri, Keunikan Budaya Sunda yang Masih Terjaga di Purwakarta
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS, ajukan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masuk ke akun OSS, pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK".
Isi informasi usaha dan proses hingga Anda menerima NIB yang sah.