Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Simulasi Cicilan Rp25 Juta dengan Bunga Rendah
3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg
Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, daftarkan usaha Anda sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj, pilih lokasi usaha, dan lengkapi dokumen persyaratan seperti NIB dan Izin Usaha.
Setelah diverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi resmi.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi
Menjadi pangkalan resmi memberikan Anda izin jual elpiji 3kg secara legal.
Anda juga mendukung distribusi yang tepat sasaran, memastikan elpiji tersedia dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan mengikuti panduan ini, pengecer bisa tetap beroperasi secara sah dan membantu kelancaran distribusi gas elpiji 3kg sesuai ketentuan pemerintah.***
Artikel Terkait
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Pasar Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg