PURWAKARTA ONLINE, Bojong - Kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Pangkalan akhirnya menemui titik terang.
Mantan Kades Acep Djuhdiana Wireja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
Sebelumnya, Acep sempat didemo warga karena dugaan korupsi.
Pada Jumat (9/6/2023), ratusan warga Desa Pangkalan memasang spanduk di kantor desa, menuntut Acep mundur dari jabatannya.
Baca Juga: Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Mereka mencurigai adanya pemotongan dana BLT yang seharusnya diterima utuh oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pemotongan dana BLT bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per KPM.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 707 juta.
Selain BLT, penyelidikan juga menemukan adanya penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran.
Baca Juga: Daftar Lengkap BUM Desa di Kabupaten Purwakarta, Terdapat 183 BUM Desa!
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Acep.
Acep kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.***