PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan polemik pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, harus segera ditetapkan sebagai kasus pidana.
Hal ini disampaikannya melalui akun media sosial X pribadinya pada Sabtu (25/1/2025).
“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah pemerintah yang saat ini hanya berfokus pada aspek hukum administrasi dan teknis tidak cukup.
Ia menilai pembangunan pagar tersebut jelas merupakan tindak pidana karena menggunakan sertifikat ilegal untuk merampas ruang publik.
Pagar laut misterius ini pertama kali terungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pagar sepanjang 30,16 km itu mencaplok wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan.
Akibatnya, ribuan nelayan dan pembudidaya terganggu aktivitasnya.
Baca Juga: Kades Kohod Dipanggil Kejagung, Viral Diduga Sogok Warga Rp15 Juta
Pembongkaran pagar ini dimulai oleh TNI Angkatan Laut bersama masyarakat pada Sabtu (18/1) dan dilanjutkan secara bertahap.
Hingga Minggu (26/1), sebanyak 15,5 km pagar telah berhasil dibongkar, sementara 14,66 km sisanya masih dalam proses.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 475 personel.
Tim ini melibatkan TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan.