“Sabar lah ya, ini masih kami dalami. Coba cek ATR/BPN,” ujar Sakti saat diwawancarai.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa tanah di kawasan pagar laut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagian besar tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan milik Aguan.
Aguan dan Agung Sedayu Group
Sugianto Kusuma, atau Aguan, adalah pengusaha besar yang mendirikan Agung Sedayu Group pada 1970-an.
Pria kelahiran 10 Januari 1951 ini dikenal sebagai pengembang properti sukses dengan proyek besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Widiyanti Putri Wardhana, Istri Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Menteri Pariwisata
Selain itu, Aguan juga terlibat dalam proyek 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kasus pagar laut ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan namanya.
Netizen Menunggu Kejelasan
Publik terus menunggu perkembangan kasus pagar laut ini.
Apakah tindakan Mayor Teddy hanya bentuk penghormatan biasa, atau ada makna lebih dalam di baliknya?
Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 53: Aqeela dan Fattah Putus? Simak Sinopsis dan Reaksi Penggemar!
Hingga kini, pertanyaan tersebut masih menjadi misteri.***