trending

Elza Syarief Alami Serangan Jantung, Farhat Abbas Sebut Teror Kasus MeMiles Penyebabnya!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB
Elza Syarief mengkritik Hakim Eman Sulaeman (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya bagi pengacara kondang Elza Syarief.

Elza yang dikenal dengan keahliannya dalam menangani berbagai kasus besar, baru-baru ini dilaporkan mengalami serangan jantung pada Jumat, 13 Desember 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh rekan sejawatnya, Farhat Abbas, yang mengungkapkan bahwa Elza saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Farhat menjelaskan bahwa meskipun Elza terlihat sehat dan penuh semangat pada kongres yang dihadirinya beberapa waktu lalu, kondisi tersebut tiba-tiba berubah.

Baca Juga: Pengacara Elza Syarief Terkena Serangan Jantung, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Farhat bahkan menambahkan bahwa serangan jantung ini diduga dipicu oleh tekanan hebat dari kasus yang sedang menjerat Elza, yakni terkait tuntutan dari Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban MeMiles.

MeMiles adalah sebuah program investasi yang telah merugikan banyak orang, dengan janji hadiah barang elektronik bagi nasabah yang berinvestasi, namun akhirnya berujung pada penipuan.

Menurut Farhat, teror yang dialami Elza dalam menangani kasus ini telah membuatnya berada dalam kondisi yang semakin tertekan.

Ia bahkan menyebut tindakan ini sebagai "perbuatan keji" yang bisa memengaruhi kesehatan Elza.

Baca Juga: Dari Kasus Maia-Dhani Hingga MeMiles, Perjalanan Karier Elza Syarief

"Akibat dari teror Andi Rifaldy dan MeMiles yang selama ini menyerang terus, ini perbuatan keji," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Kasus MeMiles sendiri telah menarik perhatian publik, di mana dana sebesar Rp 750 miliar berhasil dihimpun dari ratusan ribu nasabah, namun tidak ada kejelasan mengenai pengembalian uang yang dijanjikan.

Farhat Abbas dan Elza Syarief, yang mewakili klien-klien dalam kasus ini, dituntut untuk segera mengembalikan dana yang dianggap sebagai “Dana Titipan” oleh pihak yang dirugikan.

Sayangnya, meskipun proses hukum telah berlangsung, dana tersebut belum juga dikembalikan kepada para nasabah yang mengharapkannya untuk keberlanjutan usaha mereka.

Halaman:

Tags

Terkini