Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Satria.
NQ dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, e jo Pasal 15, subsidair Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara 1-20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Modus Lama, Kerugian Besar
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani.
Modus seperti ini dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap ASN, terutama di sektor pertanian yang menjadi tumpuan hidup banyak orang di daerah.
Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
"Dana sebesar itu seharusnya bermanfaat untuk petani, bukan malah dikorupsi,” kata salah satu warga Bantaeng.
Baca Juga: Profil Saepul Bahri BinZein dan Kisah di Balik Sukses Pilkada 2024
Korupsi di Sektor Pertanian, Bukan Kasus Pertama
Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di sektor pertanian.
Tahun-tahun sebelumnya, korupsi dana bantuan pertanian juga marak terjadi di berbagai daerah.
Padahal, sektor ini memegang peran penting dalam ketahanan pangan nasional.