ASN Dinas Pertanian Tersandung Korupsi, Motong Anggaran DAK!

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 20:50 WIB
Ilustrasi ASN Dinas Pertanian terlibat korupsi DAK  (Pixabay/Boyloso)
Ilustrasi ASN Dinas Pertanian terlibat korupsi DAK (Pixabay/Boyloso)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi.

ASN berinisial NQ ini diduga memotong dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah.

“Pada hari ini, telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka dalam pengelolaan DAK fisik bidang pertanian tahun 2021. Tersangka adalah NQ, ASN aktif di Dinas Pertanian Bantaeng,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, Selasa (26/3).

Bantuan Pertanian Dikorupsi

Kasus ini bermula dari bantuan Kementerian Pertanian sebesar Rp6,6 miliar untuk 35 kelompok tani di Bantaeng pada 2021.

Baca Juga: Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Jadi Hiburan Netizen

Bantuan yang bersumber dari APBN itu dialokasikan untuk pengadaan sarana pertanian.

Namun, NQ diduga memotong anggaran sebesar Rp291 juta.

“Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi tersangka memotong anggaran yang seharusnya untuk kelompok tani,” jelas Satria.

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2022.

Kejaksaan mengumpulkan keterangan dari 53 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp36 juta.

Baca Juga: Tesis KH Imaduddin Utsman PDF! Nasab Baalawi Putus, Kontroversi Besar di Dunia Islam Indonesia

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NQ langsung ditahan di Lapas Bantaeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kejaksaan Negeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X