Tubagus Chaeri Wardana Minta Kejati Banten Reschedule Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Sport Center

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:15 WIB
Tubagus Chaeri Wardana (By:Instagram)
Tubagus Chaeri Wardana (By:Instagram)

PURWAKARTA ONLINE - Tubagus Chaeri Wardana (TCW), suami dari calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menunda pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center.

Permintaan ini muncul setelah Wawan, panggilan akrabnya, tidak dapat memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, karena surat panggilan tidak sampai ke alamatnya.

Permintaan Reschedule Pemeriksaan

Melalui kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma, TCW telah berkomunikasi dengan pihak penyidik Kejati Banten dan meminta agar pemeriksaan kliennya dijadwal ulang.

Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Untuk Mengislamkan Indonesia

Sukatma mengungkapkan bahwa Kejati Banten bersikap kooperatif dan siap untuk mereschedule pemeriksaan setelah surat panggilan sampai ke alamat yang benar.

“Kami akan menunggu kabar dari Kejati Banten mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya,” ujar Sukatma.

Sukatma juga menjelaskan bahwa meskipun proses hukum ini terus berjalan, pihaknya tidak ingin terlibat dalam spekulasi politik.

Mereka menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Anggota NII yang Sedang Siapkan Pasukan Militer di Sumatera dan Jawa

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sport Center

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Banten, yang melibatkan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008-2011.

Selain TCW, ada sejumlah saksi lainnya yang dipanggil dalam kasus ini, termasuk Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten, serta beberapa nama lainnya.

Menurut penyidik Kejati Banten, kasus ini juga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung, yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X