trending

Kepala Desa Wanakerta Digantikan Plt Pasca Penangkapan Tumpang Sugian

Kamis, 5 September 2024 | 07:10 WIB
Buronan mantan calon Anggota Legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37)

Baca Juga: Roadshow Karang Taruna Kiarapedes, Konsolidasi dan Perkuat Peran Pemuda di Wilayah Desa

Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga bernama Nurmalia.

Nurmalia merasa dirugikan karena tanah seluas 4.000 meter miliknya yang seharusnya tercatat atas nama orang tuanya, Ending, dipalsukan dokumennya oleh Tumpang.

Mirodin menjelaskan bahwa Tumpang dan keluarganya menguasai tanah tersebut dan menjualnya ke pengembang perumahan.

Kasus ini dilaporkan pada Maret 2024 dan penyelidikan dilakukan hingga penetapan tersangka.

Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Kata Roudhoh

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, menjelaskan bahwa Tumpang dijerat hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.

Kasus ini berawal dari pengajuan sertifikat tanah oleh Nurmalia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak terbit.

Setelah mengajukan pengukuran tanah ke BPN, terungkap bahwa sertifikat tanah milik korban sudah diterbitkan atas nama Tumpang.

“Tersangka TS menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu, dan akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” jelas Dian.

Baca Juga: Luizinho Passos Ikut serta dalam Seleksi Pemain Elite Pro Academy (EPA) Liga 1 2024/2025 untuk PERSIB

Tumpang terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP.

Dengan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Camat Sindang Jaya, diharapkan pelayanan desa di Wanakerta dapat tetap terjaga sambil menunggu proses hukum dan penunjukan pelaksana tugas yang definitif.***

Halaman:

Tags

Terkini