PURWAKARTA ONLINE - Mars Syubanul Wathan, lagu kebanggaan umat Islam Indonesia dan simbol cinta tanah air, kini tengah memicu kontroversi besar.
Isu ini berawal dari klaim hak cipta yang diajukan oleh Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, yang dikritik tajam oleh berbagai pihak, termasuk KH Marzuki Mustamar dari PWNU Jawa Timur.
Kontroversi ini bukan hanya menyoroti sengketa hak cipta, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang keabsahan klaim tersebut.
Hak Cipta dan Klaim Kontroversial
Dalam sebuah video yang diunggah pada 12 Februari 2022 oleh kanal Perpustakaan Sabilillah, KH Marzuki Mustamar menjelaskan bahwa Shalawat Badar dan Mars Syubanul Wathan telah didaftarkan hak ciptanya oleh UNISMA dan PWNU Jawa Timur.
Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa karya-karya tersebut telah mendapatkan perlindungan hukum resmi.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Penghapusan BBM Pertalite
"Unisma bersama PWNU mengurus hak ciptanya Sholawat Badar dan berhasil. Sudah diterbitkan hak cipta oleh negara bahwa shalawat Badar karangannya Kyai Maskur Sidik," ungkap KH Marzuki Mustamar.
"Lagu Syubbanul Wathon sudah terbit hak ciptanya, karangan Kyai Wahab."
Menurut KH Marzuki Mustamar, hak cipta untuk Mars Syubanul Wathan sudah sepenuhnya diurus dan tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim atau mengkomersialkannya tanpa izin ahli waris.
Kritikan Terhadap Klaim Habib Syech
Kanal YouTube Bejo Ndunyo Akhirot pada 31 Agustus 2024 menyoroti klaim hak cipta oleh Habib Syech dengan nada yang penuh kemarahan.
Mereka menilai bahwa klaim tersebut adalah bentuk keserakahan dan ketidakadilan terhadap sejarah serta budaya Indonesia.