• Selasa, 26 September 2023

Babak Baru Siswi SMP vs Pemkot Jambi, Mahfud MD Dampingi SFA dalam Kasus Pelanggaran Angkutan Jalan di Jambi

- Rabu, 7 Juni 2023 | 18:39 WIB
seorang siswi SMP yang dilaporkan kepolisi karena mengkritik Wali Kota Jambi (tangkapan layar tiktok @syarifahfafiyahalkaff)
seorang siswi SMP yang dilaporkan kepolisi karena mengkritik Wali Kota Jambi (tangkapan layar tiktok @syarifahfafiyahalkaff)

PURWAKARTA ONLINE - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, telah mengumumkan akan mendampingi SFA, seorang siswi SMP Negeri 1 Jambi, yang dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) ke Polda Jambi.

Dalam kasus ini, SFA telah mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari melalui akun TikTok miliknya.
Kritik tersebut terkait pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan.

Mahfud MD memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada SFA.

Baca Juga: Kontroversi Pemecatan Paolo Maldini: Era Baru AC Milan Dimulai dengan Langkah Berani!

Dalam salah satu video yang diunggahnya, SFA mengungkapkan keberatan terhadap Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari atas pelanggaran yang dilakukan setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

SFA mengatakan bahwa neneknya, yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, telah mengalami perlakuan yang tidak adil di rumahnya yang dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina tersebut yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab.

"Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," tuturnya.

Baca Juga: Maldini Soroti Saudi Arabia yang Gencar Memajukan Sepak Bola: Kante, Ramos, dan Messi Menuju Liga Arab Saudi

SFA menyampaikan bahwa selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi telah memberikan izin kepada truk bertonase lebih dari 20 ton untuk melintasi jalan lorong warga, yang akibatnya merusak rumah neneknya.

Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot maksimal 5 ton.

Selain itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun malah beroperasi sebagai perusahaan kayu hutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Rabu 7 Juni 2023: Keberuntungan dan Keseimbangan Hidup

Menanggapi kasus ini, Mahfud MD mengungkapkan bahwa SFA telah melakukan fitnah terhadap Pemkot Jambi dan sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.

"Anak yang dilaporkan memang bersalah. Dia sudah minta maaf, karena emosi memfitnah kantor polisi," ujar Mahfud MD di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (6/6).

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X