Artis Terkenal Diamankan Polisi Terkait Narkoba: Penangkapan di Apartemen Permata Hijau, Jakarta!

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 16:35 WIB
Profil artis inisial HF yang ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba. (Helen)
Profil artis inisial HF yang ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba. (Helen)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang artis berinisial HF alias HI (28) telah diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus narkoba jenis pil ekstasi. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/4) di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

Baca Juga: Kota Esbjerg Larang Satudarah Menggunakan Markas Barunya: Langkah Tegas Melawan Kejahatan dan Narkoba!

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan MR dan saudari ICA pada Jumat, 14 April 2023, di Kos Nakita Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dari situ, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong kaca alat isap sabu beserta cangklong kaca yang berisi residu narkotika jenis sabu milik ICA.

Setelah itu, petugas melakukan interogasi kepada MR dan didapatkan informasi bahwa MR telah memberikan ekstasi kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan party (pesta narkoba) bersama AIF, saudari GA, saudari W, saudari RD, HF, dan MR.

Baca Juga: David Ozora Masih Berjuang untuk Kesembuhan, Pulang dengan Pengawalan Geng Motor Satudarah Maluku MC!

"Hasil keterangan MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari H (DPO), kemudian petugas bergerak ke Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan HF, saudari GA, dan RD," ujar Syahduddi.

Namun, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas, tidak ditemukan barang bukti apapun. 

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada HF. 

Baca Juga: Panduan Praktis Menjadi YouTuber Sukses: Strategi Berhasil di Platform YouTube!

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke apartemen yang dimaksud, dan pada pukul 02.30 WIB di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan, AIF dan saudari W diamankan. 

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi seperempat ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0.17 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X