Baca Juga: Viral! Aksi Pencurian di Purwakarta: Wanita Berdaster Pink Terekam CCTV Curi Perhiasan dan HP
Kapolres menjelaskan bahwa dari gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik melibatkan tiga aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik.
"Kami akan menangkap seluruh pelaku, tanpa ampun," tegas Kapolres.
Terakhir, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk menghargai hak-hak setiap orang dan tidak main hakim sendiri, karena semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.***
Artikel Terkait
Viral Wanita Kaya Pamer Beli Tas Emas, Mira Hayati Pengusaha Skincare Makassar!
Mira Hayati Pengusaha Kaya Yang Viral Beli Tas Emas Dicibir Netizen Lebih Tua Dari Umurnya!
Ini Dia Link Video Viral Baby Putie dan Babyputie yang Sedang Panas di Twitter dan TikTok!
Viral! Surat Kepala BNN Kota Tasikmalaya Ajak Partisipasi Bantu THR untuk Anggota BNN
VIRAL, 'Dajjal' Muncul dalam Bentuk Kambing di Klaten, Warga Geger!
Kasus Video Porno Viral: Polisi Situbondo Tangkap Pelaku, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Viral! Bentrok Driver Ojol dan Mahasiswa di Medan Akibat Demo Tutup Jalan!
Kontroversi Pelecehan Dalai Lama: Netizen Menghujat Usai Viral Permintaan Ciuman Bibir dan Lidah!
Viral! Aksi Pencurian di Purwakarta: Wanita Berdaster Pink Terekam CCTV Curi Perhiasan dan HP
Wanita ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Viral! Menerobos Rombongan Wapres dan Memarahi Petugas!