VIRAL Selebgram yang Terjerat Endorsement Judi Online, ada Juga Kalangan Artis. Hukuman Menanti Mereka!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:44 WIB
Ilustrasi judi online. Selebgram Dibayar Hingga 15 Juta untuk Endorsement Judi Online ( @DivHumas_Polri)
Ilustrasi judi online. Selebgram Dibayar Hingga 15 Juta untuk Endorsement Judi Online ( @DivHumas_Polri)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang selebgram bernama Arman terkejut ketika ditawari endorsement oleh rumah judi online dengan bayaran delapan kali lipat dari biasanya.

Sebagai seorang gamer yang populer di Instagram dan YouTube, Arman rutin memposting konten seputar esports.

Sebelumnya, Arman telah bekerja sama dengan berbagai merek, termasuk gerai top-up gim daring dan produk digital, brand pakaian, minuman kemasan saset, dan temannya.

Baca Juga: PARAH Artis Indonesia Promosi Situs Judi Online: Nikita Mirzani, Denny Cagur, Ari Lasso, hingga Sule!

Rumah judi online tersebut menawarkan Arman untuk mempromosikan permainan slot di situs web mereka dengan bayaran sebesar Rp8 juta untuk satu postingan di feed Instagram, dengan format bebas (foto atau video pendek), serta logo dan copy promo yang telah disediakan.

Setelah berkonsultasi dengan temannya, Arman menerima tawaran tersebut.

Praktik endorsement dari rumah judi online kepada selebgram bukanlah hal baru.

Baca Juga: Bahayanya kecanduan Judi Online, bisa berakhir Bunuh Diri!

Beberapa selebriti seperti Nikita Mirzani, Amanda Manopo, Chelsea Veronnia, dan Sheila Marcia telah menerima tawaran serupa.

Mereka mempromosikan situs Jaya Bet melalui akun Instagram masing-masing, meskipun Nikita Mirzani akhirnya dilaporkan ke polisi.

Beberapa selebgram lainnya, termasuk Dewi Persik, Denny Cagur, Ari Lasso, dan Boy William, juga telah mempromosikan situs judi online lewat YouTube dengan mengganti frasa "judi online" dengan "game online".

Baca Juga: Tanda-tanda Orang Kecanduan Judi Online: Cara Mengenali dan Mencegahnya!

Arman menghapus unggahan endorsement dari akun Instagramnya setelah dua minggu, dan mengaku kapok setelah salah satu selebgram perempuan kenalannya, Risa Musfita, ditangkap oleh kepolisian karena mempromosikan Naga 303.

Risa Musfita dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X