VIRAL Video Mesra Kades dengan Honorer Cantik, Warga Laporkan ke Polisi!

- Senin, 20 Maret 2023 | 09:00 WIB
Video yang menggambarkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak saat bermesraan dengan seorang perempuan di kamar
Video yang menggambarkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak saat bermesraan dengan seorang perempuan di kamar

PURWAKARTA ONLINE - Seorang kepala desa (Kades) berinisial H di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dilaporkan oleh warganya sendiri ke pihak kepolisian karena tersebar video mesra antara H dengan seorang honorer cantik bernama TR. 

Warga merasa tidak nyaman dengan tindakan sang kades sehingga membuat pengaduan atas nama masyarakat dalam bentuk surat pengaduan pada Rabu sore (15/3) ke Mapolres Lebak

Pengaduan tersebut dilakukan setelah video tersebut menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Fakta Terbaru Video Mesum 28 Detik Pelajar SMK di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang Viral di Media Sosial!

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan.

“Laporan atas nama masyarakat dalam bentuk surat pengaduan, karena adanya video viral,” ucap Andi kepada, Sabtu (18/3).

“Surat masuk ke saya pada Kamis sore,” ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Video Asusila di Prabumulih: Sepasang Pria dan Wanita dalam Kamar Berdinding Hello Kitty!

Dia menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat. 

"Penyelidikan (atas laporan masyarakat, red),” lanjutnya.

Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan seorang pria dengan wanita sedang bercumbu mesra, di mana sang pria dalam keadaan tidak mengenakan baju dan wanitanya mengenakan pakaian seksi. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 20 Maret 2024: Cek Keberuntunganmu Berdasarkan Zodiak!

Pria tersebut adalah Kades sedangkan wanita dalam video tersebut adalah TR, tenaga honorer di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Salah satu pegawai Dinsos Kabupaten Lebak yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X