Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi | Rekening Bank Diblokir (AI)
Ilustrasi | Rekening Bank Diblokir (AI)

PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru terkait rekening bank yang lama tidak digunakan.

Rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan akan diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan.

Mengapa Rekening Nganggur Diblokir?

PPATK menemukan banyak rekening dormant yang diperdagangkan secara ilegal dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini marak terjadi karena rekening yang tidak aktif rentan dipakai oleh pihak ketiga.

Dalam unggahan Instagram resminya, PPATK menegaskan:


"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang."

Baca Juga: Hasil Al Nassr vs SK St Johann: Menang 5-2, Ronaldo Masih Absen

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak ada transaksi selama periode tertentu.

Umumnya, batas waktu tidak aktif adalah 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank masing-masing.

Meski diblokir, saldo nasabah tetap aman.

Pemblokiran hanya mencegah aktivitas transaksi sampai ada klarifikasi dari pemilik rekening.

Apakah Uang Nasabah Hilang?

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak membuat uang nasabah hilang.

Dana tetap tersimpan di rekening. Pemilik hanya perlu mengikuti prosedur untuk membuka blokir.

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X