PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
SIH sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan tahun 2023.
Menurut Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, alasan ketidakhadiran SIH pada pemanggilan pertama adalah untuk menghadiri pernikahan anaknya.
"Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. (Sebelumnya) tidak hadir memang ada surat kepada kami karena ada pernikahan anaknya," ungkap Martha.
Namun setelah dilakukan pemanggilan ulang, SIH akhirnya memenuhi panggilan dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Rumah Ambruk dalam Sekejap, Ini Kesaksian Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Purwakarta
Baca Juga: Sinopsis Film Selepas Tahlil: Horor Emosional Tentang Ayah, Anak, dan Rahasia di Malam Kematian
Baca Juga: Tolak Putusan Kemendagri! Warga Aceh Berang, 4 Pulau Mereka Dicaplok Sumatera Utara
Total 7 Tersangka Ditahan
Siti Ida Hamidah menjadi tersangka ketujuh yang ditahan dalam kasus yang sama.
Enam orang lainnya telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2.265.430.609 tersebut adalah:
- Siti Ida Hamidah (Kepala Dinas)
- Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
- Ramdan Juniar (Pegawai Non-ASN)
- Andri S (Kontraktor)
- Tata (Panitia Lelang)
- Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo (Penyedia Barang dan Jasa)
Proyek tersebut seharusnya ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta.
Namun, diduga kuat terjadi penyelewengan dana oleh para pelaku.
Negara Rugi Rp 933 Juta Lebih
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 933.754.794.