Polda NTT Tetapkan Kades Oesao Tersangka Pencabulan Sekdes, Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 20:00 WIB
Kades Oesao, Adri Daniel Polin, ditetapkan tersangka pencabulan Sekdes. Skandal ini gemparkan Kabupaten Kupang. (Istimewa)
Kades Oesao, Adri Daniel Polin, ditetapkan tersangka pencabulan Sekdes. Skandal ini gemparkan Kabupaten Kupang. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINEAdri Daniel Polin (ADP), Kepala Desa Oesao, Kabupaten Kupang, NTT, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT atas dugaan pencabulan terhadap Sekdes KLA.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT pada 24 Maret 2024.

Proses penyelidikan langsung dilakukan.

“Penyidik memeriksa korban, terlapor, dan sejumlah saksi. Kami juga melibatkan ahli forensik dan psikologi,” kata Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan cukup bukti untuk menetapkan ADP sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Viral! Kades Kendalkemlagi dan Sekdes Cantik Diduga Mesra di Kamar Hotel, Foto Tersebar

Penetapan dilakukan pada 7 Mei 2025, dan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan pada 20 Mei 2025.

ADP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya cukup berat: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kombes Hendry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual.

"Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lingkungan

Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab pelaku merupakan pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Netizen dan masyarakat Kabupaten Kupang mendesak agar proses hukum terus diawasi dan pelaku dihukum seberat-beratnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X