Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Waspada Lonjakan COVID-19 di Asia

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 18:47 WIB
Kemenkes tingkatkan kewaspadaan COVID-19 usai lonjakan regional di Wilayah Asia (Ilustrasi / Freepik /Inforedaksi.com)
Kemenkes tingkatkan kewaspadaan COVID-19 usai lonjakan regional di Wilayah Asia (Ilustrasi / Freepik /Inforedaksi.com)

PURWAKARTA ONLINE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Langkah ini diambil menyusul naiknya kasus positif COVID-19 di sejumlah negara kawasan Asia.

Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyebutkan, peningkatan kasus terjadi di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

Varian yang dominan antara lain JN.1, XEC, hingga turunan JN.1 seperti LF.7 dan NB.1.8.

“Transmisi virus relatif rendah, angka kematian pun masih terkendali. Namun kita tetap harus waspada,” tegas Murti, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Viral! Kemenkes Keluarkan Surat Edaran COVID?

Kasus COVID-19 Turun di Indonesia

Berbeda dengan negara tetangga, kasus COVID-19 di Indonesia justru menurun.

Pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya tercatat 3 kasus.

Sebelumnya, pada minggu ke-19, terdapat 28 kasus.

Positivity rate nasional saat ini berada di angka 0,59 persen.

Varian yang beredar di Tanah Air adalah MB.1.1.

Isi Surat Edaran Kemenkes

Melalui SE ini, Kemenkes meminta:

  • Faskes dan pemangku kepentingan terus pantau tren global COVID-19
  • Perkuat pelaporan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)
  • Gencarkan edukasi gaya hidup sehat
  • Terapkan PHBS, CTPS, dan pakai masker di kerumunan
  • Segera periksa ke fasilitas kesehatan jika alami gejala saluran napas

Baca Juga: Sejarah Sapi: Dari Aurochs Liar Menjadi Hewan Ternak Andalan Manusia

Deteksi Dini Jadi Kunci

Murti mengingatkan, deteksi dini dan penanganan cepat wajib dilakukan agar wabah tidak menyebar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X