PURWAKARTA ONLINE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.
Langkah ini diambil menyusul naiknya kasus positif COVID-19 di sejumlah negara kawasan Asia.
Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyebutkan, peningkatan kasus terjadi di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
Varian yang dominan antara lain JN.1, XEC, hingga turunan JN.1 seperti LF.7 dan NB.1.8.
“Transmisi virus relatif rendah, angka kematian pun masih terkendali. Namun kita tetap harus waspada,” tegas Murti, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Viral! Kemenkes Keluarkan Surat Edaran COVID?
Kasus COVID-19 Turun di Indonesia
Berbeda dengan negara tetangga, kasus COVID-19 di Indonesia justru menurun.
Pada minggu ke-20 tahun 2025, hanya tercatat 3 kasus.
Sebelumnya, pada minggu ke-19, terdapat 28 kasus.
Positivity rate nasional saat ini berada di angka 0,59 persen.
Varian yang beredar di Tanah Air adalah MB.1.1.
Isi Surat Edaran Kemenkes
Melalui SE ini, Kemenkes meminta:
- Faskes dan pemangku kepentingan terus pantau tren global COVID-19
- Perkuat pelaporan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)
- Gencarkan edukasi gaya hidup sehat
- Terapkan PHBS, CTPS, dan pakai masker di kerumunan
- Segera periksa ke fasilitas kesehatan jika alami gejala saluran napas
Baca Juga: Sejarah Sapi: Dari Aurochs Liar Menjadi Hewan Ternak Andalan Manusia
Deteksi Dini Jadi Kunci
Murti mengingatkan, deteksi dini dan penanganan cepat wajib dilakukan agar wabah tidak menyebar.
Artikel Terkait
Viral! Kemenkes Keluarkan Surat Edaran COVID?