TikTok Terancam di Eropa Usai Didenda Rp9,8 Triliun, Apa Penyebabnya?

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 12:06 WIB
TikTok kembali didenda Rp9,8 triliun oleh Uni Eropa karena transfer data ke China tanpa perlindungan sesuai GDPR.
TikTok kembali didenda Rp9,8 triliun oleh Uni Eropa karena transfer data ke China tanpa perlindungan sesuai GDPR.

PURWAKARTA ONLINETikTok kembali menjadi sorotan publik dunia. Kali ini, bukan karena video viral, melainkan karena pelanggaran serius atas privasi data.

Platform milik ByteDance ini dijatuhi denda 530 juta euro (Rp9,8 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) pada 2 Mei 2025.

Penyebabnya? TikTok terbukti mentransfer data pengguna Eropa ke China tanpa jaminan keamanan yang memadai.

Temuan investigasi DPC menyebutkan bahwa insinyur ByteDance yang berbasis di Tiongkok memiliki akses terhadap data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).

Baca Juga: TikTok Didenda Rp9,8 Triliun karena Transfer Data Pengguna Eropa ke China

Lebih mengkhawatirkan lagi, TikTok tidak melakukan penilaian risiko yang memadai.

Mereka tidak bisa memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan di luar yurisdiksi Eropa.

Hukum China terkait pengawasan data dan kontra-spionase dinilai bertentangan dengan nilai perlindungan data yang berlaku di Uni Eropa.

“TikTok tidak menanggapi secara memadai potensi akses otoritas China terhadap data pribadi EEA,” tegas Graham Doyle dari DPC.

Sanksi ini memperkuat kekhawatiran bahwa TikTok bisa menjadi pintu masuk bagi pengawasan asing terhadap warga Eropa.

TikTok menganggap keputusan itu tidak adil.

 

Mereka berencana mengajukan banding hukum.

Perusahaan juga menyebut bahwa regulasi seperti ini bisa mengganggu arus data internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X