PURWAKARTA ONLINE – TikTok kembali diterpa badai.
Platform media sosial milik ByteDance ini dikenakan denda sebesar 530 juta euro atau setara Rp9,8 triliun oleh regulator Irlandia.
Alasan utama denda tersebut adalah pelanggaran terhadap aturan GDPR (General Data Protection Regulation) yang berlaku di Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengungkap bahwa TikTok telah mentransfer data pribadi pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) ke luar negeri, yakni ke China.
Yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa data tersebut dapat diakses dari jarak jauh oleh staf ByteDance di China.
DPC menyatakan TikTok tidak bisa membuktikan bahwa perlindungan data di China setara dengan yang berlaku di UE.
Lebih buruk lagi, TikTok dinilai gagal menilai risiko terkait kemungkinan otoritas China mengakses data tersebut.
Undang-undang China tentang keamanan nasional dinilai sangat berbeda dengan regulasi privasi Eropa.
“TikTok gagal menunjukkan bahwa mereka sudah menilai potensi risiko dengan serius. Mereka juga tidak memberikan jaminan hukum yang jelas,” ujar Graham Doyle, Wakil Komisioner DPC.
Ini bukan pertama kalinya TikTok menjadi sorotan di Eropa.
Tapi kali ini, sanksinya jauh lebih berat dan membawa implikasi global.
Sanksi ini juga menjadi sinyal peringatan bagi perusahaan digital lain yang melakukan transfer data lintas negara.
TikTok sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding.
Mereka menganggap keputusan ini terlalu keras dan bisa berdampak pada ekosistem digital global.