Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Naik! Golongan IV Bisa Terima Hingga Rp4,9 Juta, Cair Juni

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 13:13 WIB
Gaji ke-13 cair awal tahun ajaran baru, Juni 2025. (Sreenshoot Purwakarta Post)
Gaji ke-13 cair awal tahun ajaran baru, Juni 2025. (Sreenshoot Purwakarta Post)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar bahagia datang untuk para pensiunan PNS! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan cair bulan Juni. Nilainya? Mengejutkan!

Untuk pensiunan golongan IV, gaji ke-13 bisa mencapai hingga Rp4,9 juta.

Ini belum termasuk gaji pensiun pokok yang rutin mereka terima setiap bulannya.

Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau pemotongan lainnya, lho.

Baca Juga: Kejutan! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025! Kenaikan 12% Bikin Senang!

Tapi tetap, sesuai aturan pajak penghasilan, pajak tetap dikenakan.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan kebijakan ini saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk pensiunan," kata Prabowo.

Total penerima manfaat gaji ke-13 ini mencapai 9,4 juta orang. Mereka terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Gula Aren Ekspor ke Pasar Global, Omzet Rp25 Juta per Bulan

Khusus untuk pensiunan, pencairannya dilakukan oleh PT Taspen.

Nilai gaji ke-13 disesuaikan dengan kenaikan 12 Persen berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini mulai berlaku sejak Januari 2024, namun baru diterapkan penuh di tahun anggaran 2025.

Berikut rincian kisaran gaji ke-13 pensiunan golongan IV:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X