Arogansi Ajudan Jeje Govinda! Intimidasi terhadap Wartawan di KBB Hambat Kebebasan Pers

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:45 WIB
Arogansi ajudan Bupati Jeje Govinda menghambat kebebasan pers di KBB. Wartawan mengeluhkan intimidasi saat meliput kebijakan publik. (AyoBandung.com)
Arogansi ajudan Bupati Jeje Govinda menghambat kebebasan pers di KBB. Wartawan mengeluhkan intimidasi saat meliput kebijakan publik. (AyoBandung.com)

"Kami hanya bertanya tentang penanganan bencana, tapi Walpri Pak Jeje terus memantau dengan gestur tubuh yang mengintimidasi. Seharusnya tidak berperilaku seperti itu. Kami bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik," ujar Restu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tantang Australia, Siapa Saja Pemain yang Dipilih Kluivert?

Para jurnalis di KBB merasa bahwa sikap arogan dan intimidatif dari pengawal pribadi Bupati dan Wakil Bupati telah menjadi penghambat dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal, sebagai pemimpin daerah, keterbukaan terhadap media merupakan hal penting untuk memastikan transparansi kebijakan publik.

Kebebasan Pers Terancam

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers di KBB.

Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 17 Stadion Sepak Bola, Disambut Antusias Anak-anak Pesepak Bola di Sidoarjo

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa wartawan seringkali dihadapkan pada tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi informasi.

Perlindungan hukum bagi wartawan, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya menjadi tameng bagi mereka dalam menjalankan tugasnya.

Para jurnalis berharap agar sikap arogan dan intimidatif dari pengawal pribadi Bupati dan Wakil Bupati KBB segera dihentikan.

Baca Juga: Alokasi THR 2025 untuk Pensiunan PNS Capai Rp12,4 Triliun, Cair Bertahap

Mereka mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum pengawal yang menghalangi kerja jurnalistik, serta memastikan bahwa akses informasi bagi publik tetap terbuka tanpa adanya intimidasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X