Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Dimulai, Anggaran Capai Rp12,4 Triliun

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 09:30 WIB
Pemerintah mulai mencairkan THR pensiunan PNS 2025 senilai Rp12,4 triliun. (Setkab.go.id)
Pemerintah mulai mencairkan THR pensiunan PNS 2025 senilai Rp12,4 triliun. (Setkab.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 17 Maret 2025.

Anggaran yang dialokasikan untuk THR pensiunan tahun ini mencapai Rp12,4 triliun, yang akan diterima oleh sekitar 3,6 juta penerima.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan distribusi dana berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa THR pensiunan PNS merupakan bagian dari total anggaran THR 2025 sebesar Rp49,9 triliun.

Baca Juga: KontraS Tanggapi Laporan Polda Metro Jaya Soal Aksi Protes Revisi UU TNI

Anggaran tersebut juga mencakup pembayaran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai di tingkat pusat dan daerah.

"Pencairan THR tahun ini dilakukan bertahap mulai 17 Maret 2025 untuk memastikan proses berjalan efisien," ujar Suahasil dalam keterangan resmi.

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS didasarkan pada struktur gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja per Februari 2025.

Suahasil menegaskan bahwa THR akan dibayarkan 100% tanpa pemotongan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI: TNI AD, AL, dan AU

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Pemerintah juga mengimbau para pensiunan untuk menggunakan dana THR secara bijak, terutama untuk persiapan Ramadan dan Lebaran.

Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan daya beli masyarakat meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X