Siapa Cepat Dia Dapat! Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka, Kuota Terbatas

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 02:00 WIB
Pendaftaran Mudik Gratis 2025 resmi dibuka! Kuota terbatas untuk bus, kereta api, dan kapal laut. Segera daftar sebelum kehabisan! (Instagram @mudik_gratis.id)
Pendaftaran Mudik Gratis 2025 resmi dibuka! Kuota terbatas untuk bus, kereta api, dan kapal laut. Segera daftar sebelum kehabisan! (Instagram @mudik_gratis.id)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menghadirkan program Mudik Gratis 2025, yang resmi dibuka pada 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

Program ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman menggunakan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut.

Dengan total kuota mencapai 86.312 penumpang, program ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan perjalanan mudik, khususnya bagi pemudik sepeda motor.

Kuota dan Moda Transportasi

Tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota yang cukup besar untuk mengakomodir pemudik.

Baca Juga: Banjir Purwakarta: Tanggul Cinangka Jebol, 156 KK Dievakuasi di Desa Cikaobandung

Tersedia 21.536 tempat duduk untuk bus, 47.816 untuk kapal laut, dan 16.960 untuk kereta api.

Selain itu, ada fasilitas tambahan berupa pengangkutan sepeda motor gratis menggunakan truk dan kereta api.

Program ini menawarkan berbagai pilihan kota tujuan yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Lampung, dan Palembang.

Proses Pendaftaran Mudik Gratis 2025

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.

Baca Juga: PERSIB Siap Tempur! Tyronne Del Pino Mengaku Pertandingan Sulit Hadapi Semen Padang

Proses pendaftaran terbilang mudah dan praktis.

Calon peserta hanya perlu mengakses platform yang telah ditentukan, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X